Rabu, 19 Maret 2014


Cocokkah Tax-Preferred Saving Account Diterapkan di Indonesia?
oleh : Anita Kesia Zonebia

Tax-preferred saving account merupakan sebuah sistem deposito bebas pajak dengan batasan jumlah kontribusi tertentu yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang yang berlaku. Di Amerika, terdapat program dana pensiun yang sifatnya hampir sama dengan TPSA (Tax-Preffered Saving Account), yaitu program 401(k) dan IRA (Individual Retirement Accounts). Program semacam ini juga berlaku di negara tetangganya, Kanada, yaitu Registered Retirement Savings Plans (RRSPs) dengan batas kontribusi $5000 tidak dikenai pajak. Program serupa juga dikenal dengan istilah TFSA (Tax-Free Saving Account), dimana konstribusi, penarikan, dan penerimaan dari bunga tidak dikenai pajak. Studi yang dilakukan oleh Kevin Milligan (2002) menyimpulkan bahwa kenaikan tingkat pajak sebesar 10% akan meningkatkan kemungkinan terjadinya partisipasi TPSA sebesar 8%. Trend menunjukkan sistem ini mengalami peningkatan partisipan dikarenakan pajak yang semakin membebani masyarakat.

Bagaimana dengan negara kita, Indonesia? Sistem semacam TPSA sudah diberlakukan melalui program DPLK (Dana Pensium Lembaga Keuangan). Tidak ada pengenaan pajak mulai dari kontribusi hingga investasi menghasilkan return, sehingga jumlah investasi bisa maksimal. Pajak hanya dikenakan ketika memasuki usia pensiun dan partisipan boleh menarik dana pensiunnya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah program semacam ini cocok diterapkan di Indonesia? Jelas, selama batasan jumlah kontribusi ditetapkan secara legal dan pasti, program TPSA memberikan dampak yang positif bagi pelaku ekonomi dan perekonomian itu sendiri.

Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari bunga tabungan dan deposito adalah 20% dan bersifat final. Tidak dipungkiri jumlah ini membuat sebagian besar orang merasa terbebani dengan pajak. Apalagi jika menabung untuk hari tua harus melewati tahun-tahun inflasi yang besar dan tingkat suku bunga riil yang menurun. Uang yang sudah susah payah diperoleh ketika muda akan ‘termakan’ habis nilainya. Baginya akan sama saja, menabung di bank atau melakukan investasi seperti DPLK. Karena berbicara mengenai kesejahteraan, maka program ini jelas menguntungkan. Pajak tidak akan menjadi kebijakan yang merugikan masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu lahan basah bagi investor dengan tingkat suku bunga yang cukup menggiurkan, yaitu sekitar 15%. Investor asing senang berinvestasi di Indonesia karena uang mereka akan ‘bertumbuh’ pesat di sini. Sumber investasi adalah tabungan. Dibutuhkan tabungan yang besar untuk mendukung investasi yang besar. Pemerintah sudah banyak mencetuskan program-program mendorong investasi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi cepat 6,5-7%, contohnya dengan kebijakan dividen yang bebas pajak. Sebenarnya hal ini hampir mirip dengan program TPSA yang juga membebaskan pajak pada kondisi tertentu. Menurut teori pertumbuhan Solow, apabila tingkat tabungan suatu negara tinggi, perekonomian akan mempunyai persediaan modal yang besar dan tingkat output yang tinggi. Jika penelitian yang dilakukan oleh Benjamin (2003) benar, maka TPSA dapat menstimulasi tabungan-tabungan baru untuk mendorong investasi. Tidak harus melalui program semacam DPLK, melainkan meningkatnya investasi dalam bentuk lain yang juga merupakan dampak lanjut adanya TPSA menurut beberapa ahli.

Berbicara kembali mengenai pertumbuhan ekonomi, program semacam Keogh Plan yang tidak memungut pajak atas 20% total pendapatan seseorang sampai batas $49,000 juga bisa menjadi kebijakan yang mendukung. Dengan berkurangnya beban pajak, seseorang bisa menggunakan sisa pendapatannya untuk ditabung, diinvestasikan dalam bentuk properti, bahkan dijadikan modal usaha yang  menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

TPSA juga tidak terbatas pada program dana pensiun dan dunia bisnis, namun juga mencakup bidang lain, seperti kesehatan dan pendidikan. Sebagai contoh, di Amerika, adanya program Education Savings Account yang memungkinkan tiap keluarga mendepositokan $2000 biaya pendidikan per anak yang bebas pajak. Hal ini masih belum familiar di Indonesia. Indonesia lebih memusatkan belanja negara sebesar 20% APBN untuk membangun fasilitas pendidikan dan membiayai tenaga didik yang memadai. Namun, sayangnya, dilihat dari kasus yang selama ini berkembang, dana tersebut acap kali dikorupsi dan dana pendidikan tidak sampai ke tangan orang-orang yang membutuhkan. Akibatnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak efektif. Oleh sebab itu, program semacam Education Savings Account ini dapat dilakukan untuk menjamin dampak langsung subsidi pendidikan yang boleh dirasakan masyarakat. Dalam jangka panjang, Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia akan meningkat.

Berbicara mengenai suatu kebijakan memang menuai pro dan kontra, layaknya dua sisi koin. Penerapan TPSA di Indonesia dapat menuai kontra dikarenakan berkurangnya pendapatan negara melalui pajak. Namun sejauh ini analisis menunjukkan dampak yang dapat dirasakan akan lebih general, tidak hanya bagi masyarakat, namun bagi pemerintah. Diharapkan program semacam ini lebih digalakkan lagi karena nyatanya, pajak masih menjadi sesuatu yang membebani sebagian besar masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Winston Churcill, ”There is no such thing as a good tax.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

They are written, but may be unsaid.