Cocokkah Tax-Preferred Saving Account Diterapkan
di Indonesia?
oleh : Anita Kesia Zonebia
oleh : Anita Kesia Zonebia
Tax-preferred saving account merupakan sebuah sistem deposito bebas pajak dengan batasan
jumlah kontribusi tertentu yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang
yang berlaku. Di Amerika, terdapat program dana pensiun yang sifatnya hampir
sama dengan TPSA (Tax-Preffered Saving
Account), yaitu program 401(k) dan IRA (Individual
Retirement Accounts). Program semacam ini juga berlaku di negara
tetangganya, Kanada, yaitu Registered Retirement
Savings Plans (RRSPs) dengan batas kontribusi $5000 tidak dikenai pajak. Program
serupa juga dikenal dengan istilah TFSA (Tax-Free
Saving Account), dimana konstribusi, penarikan, dan penerimaan dari bunga
tidak dikenai pajak. Studi yang dilakukan oleh Kevin Milligan (2002)
menyimpulkan bahwa kenaikan tingkat pajak sebesar 10% akan meningkatkan kemungkinan
terjadinya partisipasi TPSA sebesar 8%. Trend
menunjukkan sistem ini mengalami peningkatan partisipan dikarenakan pajak yang
semakin membebani masyarakat.
Bagaimana dengan negara kita,
Indonesia? Sistem semacam TPSA sudah diberlakukan melalui program DPLK (Dana
Pensium Lembaga Keuangan). Tidak ada pengenaan pajak mulai dari kontribusi
hingga investasi menghasilkan return,
sehingga jumlah investasi bisa maksimal. Pajak hanya dikenakan ketika memasuki
usia pensiun dan partisipan boleh menarik dana pensiunnya. Yang menjadi
pertanyaan adalah, apakah program semacam ini cocok diterapkan di Indonesia?
Jelas, selama batasan jumlah kontribusi ditetapkan secara legal dan pasti, program
TPSA memberikan dampak yang positif bagi pelaku ekonomi dan perekonomian itu
sendiri.
Tarif pajak yang
dikenakan terhadap penghasilan dari bunga tabungan dan deposito adalah 20% dan
bersifat final. Tidak dipungkiri jumlah ini membuat sebagian besar orang
merasa terbebani dengan pajak. Apalagi jika menabung untuk hari tua harus
melewati tahun-tahun inflasi yang besar dan tingkat suku bunga riil yang
menurun. Uang yang sudah susah payah diperoleh ketika muda akan ‘termakan’
habis nilainya. Baginya akan sama saja, menabung di bank atau melakukan
investasi seperti DPLK. Karena berbicara mengenai kesejahteraan, maka program
ini jelas menguntungkan. Pajak tidak akan menjadi kebijakan yang merugikan
masyarakat.
Indonesia
merupakan salah satu lahan basah bagi investor dengan tingkat suku bunga yang
cukup menggiurkan, yaitu sekitar 15%. Investor asing senang berinvestasi di
Indonesia karena uang mereka akan ‘bertumbuh’ pesat di sini. Sumber investasi
adalah tabungan. Dibutuhkan tabungan yang besar untuk mendukung investasi yang
besar. Pemerintah sudah banyak mencetuskan program-program mendorong investasi
demi tercapainya pertumbuhan ekonomi cepat 6,5-7%, contohnya dengan kebijakan
dividen yang bebas pajak. Sebenarnya hal ini hampir mirip dengan program TPSA
yang juga membebaskan pajak pada kondisi tertentu. Menurut teori pertumbuhan
Solow, apabila tingkat tabungan suatu negara tinggi, perekonomian akan mempunyai
persediaan modal yang besar dan tingkat output yang tinggi. Jika penelitian
yang dilakukan oleh Benjamin (2003) benar, maka TPSA dapat menstimulasi tabungan-tabungan baru untuk mendorong investasi. Tidak harus melalui program semacam
DPLK, melainkan meningkatnya investasi dalam bentuk lain yang juga merupakan
dampak lanjut adanya TPSA menurut beberapa ahli.
Berbicara kembali
mengenai pertumbuhan ekonomi, program semacam Keogh Plan yang tidak memungut
pajak atas 20% total pendapatan seseorang sampai batas $49,000 juga bisa
menjadi kebijakan yang mendukung. Dengan berkurangnya beban pajak, seseorang
bisa menggunakan sisa pendapatannya untuk ditabung, diinvestasikan dalam bentuk
properti, bahkan dijadikan modal usaha yang menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan.
TPSA juga tidak
terbatas pada program dana pensiun dan dunia bisnis, namun juga mencakup bidang
lain, seperti kesehatan dan pendidikan. Sebagai contoh, di Amerika, adanya
program Education Savings Account
yang memungkinkan tiap keluarga mendepositokan $2000 biaya pendidikan per anak
yang bebas pajak. Hal ini masih belum familiar di Indonesia. Indonesia lebih
memusatkan belanja negara sebesar 20% APBN untuk membangun fasilitas pendidikan
dan membiayai tenaga didik yang memadai. Namun, sayangnya, dilihat dari kasus
yang selama ini berkembang, dana tersebut acap kali dikorupsi dan dana pendidikan
tidak sampai ke tangan orang-orang yang membutuhkan. Akibatnya, peningkatan
kualitas pendidikan tidak efektif. Oleh sebab itu, program semacam Education Savings Account ini dapat
dilakukan untuk menjamin dampak langsung subsidi pendidikan yang boleh
dirasakan masyarakat. Dalam jangka panjang, Indeks Pembangunan Manusia di
Indonesia akan meningkat.
Berbicara
mengenai suatu kebijakan memang menuai pro dan kontra, layaknya dua sisi koin.
Penerapan TPSA di Indonesia dapat menuai kontra dikarenakan berkurangnya pendapatan
negara melalui pajak. Namun sejauh ini analisis menunjukkan dampak yang dapat
dirasakan akan lebih general, tidak hanya bagi masyarakat, namun bagi
pemerintah. Diharapkan program semacam ini lebih digalakkan lagi karena
nyatanya, pajak masih menjadi sesuatu yang membebani sebagian besar masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh Winston Churcill, ”There is no such thing as a good tax.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar