Minggu, 21 Oktober 2012

Karya Lama

Ini aku tulis pas nugas Pengantar Ilmu Ekonomi Makro.

Semoga membantu deh buat yang disuruh ngerjain tugas yang sama. Hahahahaha :D
Beharap suatu saat bisa nulis untuk masyarakat.



DAMPAK UNDERGROUND ECONOMY TERHADAP PDB (PRODUK DOMESTIK BRUTO) INDONESIA

By : Me

Underground atau dalam Bahasa Indonesia disebut “bawah tanah” merupakan tempat yang tersembunyi, gelap, dan jauh dari permukaan. Sebuah benda yang disimpan di dalam tanah tidak dapat terlihat dari permukaan dan orang tidak akan mengetahui keberadaan pasti benda tersebut. Tidak ada, tetapi ada. Lalu apa kaitannya dengan ilmu ekonomi atau sistem perekonomian yang ada di Indonesia saat ini sehingga terdapat istilah “underground economy”? Layaknya ruang bawah tanah yang gelap, underground economy dekat dengan symbol kegelapan, persembunyian, dan mungkin kejahatan.
Menurut Philip Smith (1994),  adalah aktivitas produksi barang dan jasa baik legal maupun illegal, yang lepas dari pendeteksian dalam mengestimasi produk domestik bruto. Menurut definisinya, kita langsung mengetahui ada hubungan yang erat antara underground economy dan Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, produk domestik bruto didefinisikan sebagai nilai pasar dari semua barang dan jasa akhir (final) yang diproduksi dalam sebuah negara pada suatu periode.

PBD dapat menjadi indikator kesehatan suatu perekonomian dalam sebuah negara dan besarnya produktivitasnya.  PDB yang meningkat pesat dapat menjadi pertanda bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih maju daripada kenaikan harga barang dan jasanya. PDB dicatat dari hasil transaksi keuangan yang dilakukan segala sektor dalam suatu negara. Kegiatan ekonomi ini diukur dengan nilai uang yang akhirnya akan dicatat sebagai PDB. Namun yang menjadi masalah, bagaimana jika tidak semua transaksi tercatat? Bagaimana jika ada transaksi yang terlewat secara tidak sengaja atau bahkan disengaja? Disinilah dimulai babak baru tentang apa yang disebut “underground economy”.

Pernahkah Anda membeli barang di daerah perbatasan Indonesia dengan luar negeri dan mendapatkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran di Indonesia? Inilah yang disebut black market (pasar gelap). Black market merupakan salah satu praktik nyata dari underground economy atau banyak pula yang menyebut mereka sama. Jika kita melihat dari sisi konsumen yang membeli barang pada black market,  ada marginal utility yang lebih besar dimana konsumen dapat memperoleh barang yang diinginkannya dengan pengorbanan yang lebih kecil. Itu jika ditilik secara mikro. Namun bagaimana dengan kondisi keseluruhan, kondisi keuangan daerah, kondisi keuangan negara, atau yang bisa kita sebut sebagai kondisi makroekonomi? Tidak akan “sesejahtera” itu. Barang-barang yang dijual pada black market umumnya adalah barang impor. Sesuai dengan hukum yang mengatur dan sesuai dengan pertimbangan kesejahteraan produk dalam negeri, barang-barang impor harus dikenai pajak. Memang wajar jika alhasil di Indonesia harganya menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran di daerah dimana produk itu berasal. Namun tidaklah wajar apabila di suatu daerah masih di wilayah Indonesia, harganya tidak mengikuti dan berada jauh di bawah harga pasaran Indonesia. Namun itu tidak menjadi tanda tanya besar, karena barang-barang tersebut pastilah tidak dikenai pajak impor.

Pajak impor merupakan salah satu kegiatan keuangan yang besar sumbangsihnya dalam penerimaan suatu negara atau dalam bahasan ini kita sebut PDB. Pajak yang dibayarkan oleh produsen luar negeri terhadap barangnya yang diekspor ke Indonesia, contohnya, akan dibebankan kepada konsumen Indonesia. Hal ini yang menyebabkan harganya melambung tinggi. Hasil dari pembayaran pajak tersebut akan masuk ke kas negara dan dicatat sebagai PDB. Tetapi dalam praktiknya, pajak tersebut tidak semuanya terkutip karena ada oknum-oknum yang berkolusi “menyembunyikan” atau menyelundupkan barang-barang impor agar bebas dari kewajiban pajaknya. Maka wajarlah jika hal ini disebut “underground economy”. Hal-hal yang seharusnya ada menjadi tidak terlihat, tidak kasat mata, dan dengan begitu tidak pula tercatat.

Menurut data BPS, perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga yang berlaku pada Triwulan I-2011 mencapai Rp1.732,3 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2000 mencapai Rp594,0 triliun. Angka yang terakhir menunjukkan aktivitas ekonomi yang tercatat, yang “tampak” atau sah hitam di atas putih. Lalu bagaimana sisanya? Selisihnya bukanlah nilai yang kecil. Segala aktivitas yang terkait dengan underground economy, walaupun ada sisi positif yang bisa kita ambil, semua itu tetap merugikan negara dari segi PDB. Bahkan para pengamat melihat Indonesia sebagai negara berkembang yang disinyalir mempunyai kegiatan ekonomi informal yang cukup besar. “Banyak uang hilang dari kantong”, begitulah istilahnya.

Kegiatan underground economy sangat berdampak pada PDB suatu negara. Mikroekonomi dan makroekonominya, keduanya akan dirugikan. Secara mikro, PDB yang minim akan menurunkan investasi infrastruktur sektor publik, sedangkan secara makro, gambaran PDB yang minim dan seluruh data yang dicatat tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan sebenarnya tidak layak dipakai untuk mengambil suatu keputusan/kebijakan ekonomi. Ditambah lagi, apa mungkin utang negara terselesaikan dengan tingkat PDB yang minim? Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama “membersihkan” praktik underground economy, dimulai dari hal kecil, misalkan dengan tidak membeli produk  smartphone di black market. Satu perubahan akan sangat berguna untuk sejuta perubahan. Sebut saja dengan  demonstrative effect”.

:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

They are written, but may be unsaid.